Sabtu, 27 April 2024

Model Kompetensi Kepala Sekolah

MODEL KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah Indonesia di luar negeri. Kepala sekolah harus memiliki kualitas sebagai pemimpin dan manajer yang mampu memimpin dan mengelola sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.

Salah satu dari sekian banyak cara mengukur kualitas guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah dilaksanakan melalui uji kompetensi. Hasil dari uji kompetensi digunakan untuk pemetaan kompetensi yang dilakukan melalui proses mengidentifikasi, menilai, dan mengevaluasi tingkat penguasaan pengetahuan/keterampilan melalui instrumen pemetaan kompetensi dengan menggunakan rujukan model kompetensi kepala sekolah.

Model Kompetensi Kepala Sekolah adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dari Kompetensi Teknis yang diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah  yang memuat kompetensi, definisi kompetensi, level kompetensi, deskripsi level, dan indikator kompetensi. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi Teknis Kepala Sekolah terdiri atas:

  1. Kompetensi kepribadian; kemampuan Kepala Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi, dan memiliki orientasi berpusat pada peserta didik.
  2. Kompetensi sosial; kemampuan Kepala Sekolah untuk memberdayakan warga satuan pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta terlibat dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
  3. Kompetensi profesional. kemampuan Kepala Sekolah untuk mengembangkan visi dan budaya belajar satuan pendidikan, menerapkan kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta mengelola sumber daya secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Kompetensi kepribadian ditunjukkan dengan indikator:
  1. kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik;
  2. pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
  3. orientasi berpusat pada peserta didik.
Kompetensi sosial ditunjukkan dengan indikator:
  1. pemberdayaan warga satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;
  2. kolaborasi untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan; dan
  3. keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
Kompetensi profesional ditunjukkan dengan indikator:
  1. pengembangan visi dan budaya belajar satuan pendidikan;
  2. kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik; dan
  3. pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Level kompetensi terdiri atas:
  1. level 1 merupakan tingkat penguasaan kompetensi paham;
  2. level 2 merupakan tingkat penguasaan kompetensi dasar;
  3. level 3 merupakan tingkat penguasaan kompetensi menengah;
  4. level 4 merupakan tingkat penguasaan kompetensi mumpuni; dan
  5. level 5 merupakan tingkat penguasaan kompetensi ahli.
Deskripsi level merupakan penjelasan tingkat penguasaan kompetensi pada setiap level.

Indikator kompetensi merupakan perilaku yang memberikan gambaran nyata atas tingkat penguasaan kompetensi.

Model Kompetensi Kepala Sekolah digunakan sebagai acuan untuk:

  1. pengembangan instrumen pemetaan kompetensi Kepala Sekolah;
  2. pengembangan instrumen untuk penilaian kinerja Kepala Sekolah;
  3. pengembangan materi dan instrumen untuk pengembangan kompetensi berkelanjutan bagi Kepala Sekolah; dan/atau
  4.  kegiatan lain yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi Kepala Sekolah.
Hasil dari pemetaan kompetensi dapat menjadi acuan bagi kepala sekolah untuk merefleksikan, merencanakan, dan melakukan pengembangan diri, pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta pengembangan karier. Bagi pemangku kebijakan dan berbagai pihak yang berkepentingan, pemetaan kompetensi digunakan untuk menyusun strategi kebijakan dan/atau memperluas akses dalam rangka pembinaan dan peningkatan kompetensi guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.




Kamis, 25 April 2024

Menyambut Hari Jadi Jeneponto Ke-161, 01 Mei 2024

Segenap stakeholder UPT SMP Negeri 9 Binamu Mengucapkan Selamat Menyambut Hari Jeneponto ke-161 01 Mei 2024 

 
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kabupaten Jeneponto

Dari kiri ke kanan, atas ke bawah: Lomba pacuan kuda tradisional di Kampala, Patung Kuda Jeneponto, Coto Kuda khas Jeneponto, Persawahan di Jeneponto, Danau Butta Barakka, Ladang garam di Jeneponto
Lambang resmi Kabupaten Jeneponto
Lambang
Julukan: 

MakassarButta Turatea (ᨅᨘᨈ ᨈᨘᨑᨈᨙᨕ)
tanah orang-orang Turatea/bangsawan[1]
Peta
Peta
Kabupaten Jeneponto di Sulawesi
Kabupaten Jeneponto
Kabupaten Jeneponto
Peta
Koordinat: 5.63333°S 119.73333°E
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Selatan
Tanggal berdiri4 Juli 1959[2]
Dasar hukumUU Nomor 29 Tahun 1959[2]
Hari jadi1 Mei 1860[3]
Ibu kotaBontosunggu
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
Pemerintahan
 • BupatiJunaedi B (Pj.)
 • Wakil BupatiLowong
Luas
 • Total749,79 km2 (289,50 sq mi)
Populasi
 (30 Juni 2023)[4]
 • Total418.182
 • Kepadatan560/km2 (1,400/sq mi)
Demografi
 • AgamaIslam 96,04%
Penghayat 3,92%
Kristen 0,04%
Protestan 0,03%
Katolik 0,01%[4]
 • IPMKenaikan 65,13 (2022)
Sedang[5]
Zona waktuUTC+08:00 (WITA)
Kode pos
Kode BPS
7304
Kode area telepon0419
Kode ISO 3166ID-SN
Pelat kendaraanDD xxxx G*
Kode Kemendagri73.04
Kode SNI 7657:2023JNP
APBDRp 1.152.110.000.000,00- (2023)[7]
PADRp 111.680.000.000,00- (2023)[7]
DAURp 643.081.319.000,00- (2023)
DAKRp 219.668.222.000,00- (2023)
Situs webwww.jenepontokab.go.id


Kabupaten Jeneponto (Makassarᨍᨙᨊᨙᨄᨚᨈᨚtranslit. Je’ne’pòntopengucapan bahasa Makassar: [ɟeʔnɛʔˈpontɔ]) adalah salah satu Daerah Tingkat II di Provinsi Sulawesi SelatanIndonesiaIbu kota Kabupaten Jeneponto berada di desa Bontosunggu, Kecamatan Tamalatea. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 749,79 km² dan berpenduduk sebanyak 418.182 jiwa (2023).[4] Pembagian administratif di Kabupaten Jeneponto meliputi 32 kelurahan dan 82 desa yang tersebar ke 11 kecamatan.[8][9]

Sejarah

Masa kerajaan[sunting | sunting sumber]

Sebelum kedatangan bangsa Belanda di Sulawesi Selatan, wilayah di Kabupaten Jeneponto merupakan kerajaan-kerajaan kecil yang dihuni oleh suku Makassar. Wilayah Kabupaten Jeneponto dikuasai oleh kerajaan-kerajaan yang kekuasaannya berada dalam pengaruh Kerajaan Gowa dan Kerajaan Tallo. Kabupaten Jeneponto pada masa kerajaan di Sulawesi Selatan terbagi-bagi menjadi 6 kerajaan, yaitu Kerajaan GarassiKerajaan BangkalaKerajaan BinamuKerajaan TarowangKerajaan Sapanang, dan Kerajaan Arungkeke.[10]

Masa kolonial[sunting | sunting sumber]

Kerajaan Bangkala dan Kerajaan Binamu memisahkan diri dari Kerajaan Laikang pada bulan November 1863. Pada masa tersebut, wilayah Kerajaan Laikang berada dalam pemerintahan Hindia Belanda. Kedua kerajaan ini mengadakan perlawanan politik dengan Hindia Belanda. Pada tanggal 29 Mei 1929, Kerajaan Binamu memilih seorang raja baru yang dipilih oleh rakyatnya melalui lembaga adat bernama Toddo' Appaka.[11]

Tanggal 20 Mei 1946, adalah simbol patriotisme Raja Binamu (Mattewakkang Dg Raja) yang meletakkan jabatan sebagai raja yang melakukan perlawanan terhadap pemerintah Belanda . Dengan Demikian penetapan Hari Jadi Jeneponto yang disepakati oleh pakar pemerhati sejarah, peneliti, sesepuh dan tokoh masyarakat Jeneponto, dari seminar Hari jadi Jeneponto yang berlangsung pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2002 di Gedung Sipitangarri, dianggap sangat tepat, dan merupakan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.[butuh rujukan]

Masa kemerdekaan Indonesia[sunting | sunting sumber]

Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi kemudian menetapkan Kabupaten Jeneponto sebagai Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan pada tanggal 1 Mei 1959. Penetapan ini bersamaan dengan pembentukan Kabupaten Takalar yang memperoleh pemekaran wilayah dari Kabupaten Jeneponto.[11]







https://twb.nz/harijadi161jeneponto.
Coba cek ini deh, Twibbonize Hari Jadi Jeneponto ke-161 Tahun melalui link https://twb.nz/harijadi161jeneponto.
UPT SMP NEGERI 9 BINAMU (EKS SMPN KHUSUS JENEPONTO) ADALAH SEKOLAH PENGGERAK PROGRAM MERDEKA BELAJAR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RISTEK TAHUN 2022.