Senin, 08 Juni 2026

PETUNJUK TEKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) TAHUN PELAJARAN 2026/2027 BUPATI JENEPONTO


Ringkasan Juknis SPMB Kab. Jeneponto

Tahun Pelajaran 2026/2027 untuk Jenjang TK, SD, dan SMP

💡 Sekilas Info: Petunjuk Teknis ini diterbitkan secara resmi oleh Bupati Jeneponto untuk menjamin penerimaan murid baru (SPMB) yang adil, transparan, dan terdekat dari domisili siswa. Pendaftaran dilakukan secara daring (online).

4 Jalur Pendaftaran Utama

📍 Jalur Domisili SD ≥ 75% | SMP ≥ 50%
  • Berdasarkan wilayah domisili terdekat dengan sekolah.
  • Wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
  • Jika KK tidak ada karena bencana alam/sosial, bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kades.
🤝 Jalur Afirmasi SD ≥ 20% | SMP ≥ 20%
  • Khusus untuk calon murid dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dan Penyandang Disabilitas.
  • Wajib melampirkan kartu keikutsertaan program pemerintah (KIP/PKH/dll). (Catatan: KIS/BPJS tidak berlaku).
  • Terdapat surat pernyataan bersedia diproses hukum jika memalsukan data.
🏆 Jalur Prestasi SMP ≥ 25%
  • Khusus untuk jenjang SMP.
  • Akademik: Berdasarkan nilai rapor 5 semester terakhir atau prestasi riset/sains.
  • Non-Akademik: Sertifikat juara (Olahraga, Seni) atau pengalaman ketua OSIS/Kepanduan (Sertifikat maksimal usia 3 tahun).
🏢 Jalur Mutasi Tugas SD & SMP ≥ 5%
  • Untuk anak yang mengikuti perpindahan tugas kerja orang tua/wali (instansi/perusahaan) maksimal 1 tahun terakhir.
  • Termasuk kuota untuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar (dibuktikan dengan SK Dinas Pendidikan).

Ketentuan Syarat Usia Calon Murid

Batasan usia dihitung per tanggal 1 Juli 2026:

  • Taman Kanak-Kanak (TK): 4 - 5 tahun untuk Kelompok A, dan 5 - 6 tahun untuk Kelompok B.
  • Sekolah Dasar (SD): Prioritas usia 7 tahun. Paling rendah usia 6 tahun. (Bisa 5 tahun 6 bulan jika ada rekomendasi psikolog/dewasa secara psikis).
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Usia paling tinggi 15 tahun, dan harus memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) SD.

Tata Cara Pendaftaran

Proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Jeneponto Tahun 2026 dilaksanakan secara penuh (daring). Semua berkas fisik seperti KK, Bukti Prestasi, dan Kartu Afirmasi difoto/di-scan untuk diunggah ke dalam sistem.

🌐 Akses Portal Resmi SPMB Jeneponto
UPT SMP NEGERI 9 BINAMU (EKS SMPN KHUSUS JENEPONTO) ADALAH SEKOLAH PENGGERAK PROGRAM MERDEKA BELAJAR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RISTEK TAHUN 2022.