Senin, 30 Oktober 2023

Mekanisme Penyesuaian Angka Kredit Konvensional ke Angka Kredit Integrasi bagi Pejabat Fungsional Guru, Pejabat Fungsional Pengawas Sekolah, Pejabat Fungsional Pamong Belajar, dan Pejabat Fungsional Penilik

 Dalam Mekasnisme Penyesuaian Angka Kredit Jabfung terdapat dua pengelompokan:

    1. Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas     Sekolah yang memiliki pangkat Penata Muda golongan ruang        III/A sampai dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/A
    Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhir
2. Pejabat Fungsional Guru dan Pejabat Fungsional Pengawas sekolah ahli madya yang memiliki pangkat Pembina tingkat I golongan ruang IV/B ke atas serta seluruh Pejabat Fungsional Pamong Belajar dan Pejabat Fungsional Penilik, dan seluruh pejabat fungsional pamong belajar, pejabat fungsional penilik, dan seluruh pejabat fungsional guru di SILN.
Mengunggah Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai (bagi IVb ke atas) 
Mengunggah Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional/Surat HPAK terakhir yang sudah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menetapkan PAK


UPT SMP NEGERI 9 BINAMU (EKS SMPN KHUSUS JENEPONTO) ADALAH SEKOLAH PENGGERAK PROGRAM MERDEKA BELAJAR KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RISTEK TAHUN 2022.